Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO.CO, Makassar – Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya mencopot Syahrul Yasin Limpo sebagai Ketua Partai Golkar Sulawesi Selatan. Pencopotan itu dilakukan di saat Golkar Sulawesi Selatan tengah mempersiapkan pelaksanaan musyawarah daerah (musda).
“Ini adalah keputusan pimpinan pusat. Kami terima dan berharap yang terbaik terhadap Golkar,” kata Syahrul kepada Tempo, Selasa 30 Agustus 2016.
DPP Golkar menunjuk Nurdin Halid sebagai pelaksana tugas Ketua Golkar Sulawesi Selatan. Nurdin saat ini juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Golkar.
Syahrul mengatakan Nurdin telah datang menemuinya. Dalam pertemuan itu, kata Syahrul, Nurdin meminta izin sekaligus menyampaikan keputusan dari DPP Golkar. “Tapi saya belum mendapat surat keputusan secata tertulis,” ujar Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Syahrul mengatakan memang sudah waktunya dia diganti. Alasannya, masa waktu kepengurusan telah berakhir dan DPP Golkar tidak memperpanjang jabatannya. Syahrul mengatakan dirinya telah berhasil menata Partai Golkar di Sulawesi Selatan.
Menurut dia, tidak jadi masalah bila pengurus pusat menunjuk pelaksana tugas Ketua Golkar Sulawesi Selatan. “Saya happy–happy aja. Yang penting kader tetap solid.”
Wakil Ketua Golkar Sulawesi Selatan, Mohammad Roem mengatakan Pelaksana tugas Ketua Golkar Sulawesi Selatan akan membentuk kepengurusan transisi. Selain itu, akan ada penataan kepengurusan Golkar di tingkat kabupaten dan kota yang masih bermasalah. “Masih ada empat kabupaten yang belum punya ketua definitif,” ujar Roem.
Roem mengatakan, penunjukan pelaksana tugas itu juga akan berdampak pada komposisi panitia pelaksana Musda yang telah terbentuk. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pengurus transisi akan membentuk panitia pelaksana yang baru. “Tapi menurut saya kalau panitia tetap aktif sebaiknya dipertahankan saja,” ujar dia.
Semula, Golkar Sulawesi Selatan menjadwalkan pelaksanaan Musda pada 31 Agustus. Tapi dengan adanya keputusan DPP Golkar itu, pelaksanaan Musda belum ditentukan.
Comments
Post a Comment